Bimbel Polisi, Perlukah?

Sahabat Praja, bimbingan belajar atau bimbel seakan menjadi hal ”wajib”, terutama bagi siswa kelas XII atau kelas III SMA. Benar enggak, sih?

Jawaban dari pertanyaan tersebut pun beragam. Ada siswa yang menjawab perlu banget, tetapi ada juga yang bilang enggak. Maklum, biaya masuk bimbel tidaklah murah, bisa mencapai jutaan rupiah. Ini artinya sama atau malah lebih mahal dari bayaran uang sekolah di SMA negeri dan swasta kelas menengah selama setahun. Duuuuh…. Bimbel bukan barang baru bagi dunia pendidikan di negara kita. Coba tanyakan soal bimbel kepada tante, om, atau orangtua, pasti minimal mereka pernah mendengarnya. Ya kan? hehe..

Materi pelajaran minim, adalah salah satu alasan siswa SMA masuk bimbel. Umumnya peserta bimbel mengaku karena pembelajaran di kelas mengenai hal yang ingin dipelajari masih kurang. Bimbel sebenarnya bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan belajar siswa saja, tapi bimbel bisa melatih/mendidik siswa untuk mempelajari hal lain yang tidak diajarkan di sekolah biasa. Selain itu, untuk mengejar impian dan cita-cita yang diluar alur/kejuruan dari sekolah biasa. Salah satu dari sekian banyak halnya bisa didapatkan dari contoh seseorang siswa yang ingin menjadi abdi negara. Dalam hal ini, Polisi.

Sahabat Praja, menjadi seorang polisi adalah impian bagi banyak orang. Salah satu profesi yang mulia ini membutuhkan keahlian khusus dan pengetahuan yang mendalam dalam bidang hukum, penegakan hukum, serta kedisiplinan yang tinggi. Untuk mencapai impian besar tersebut, salah satu langkah penting yang harus diambil adalah mengikuti pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol). Sayangnya, tidak semua calon polisi mampu melalui proses seleksi yang ketat dan persaingan yang sengit untuk masuk ke Akpol. Inilah mengapa bimbel Akpol menjadi pilihan utama bagi calon polisi yang ingin mempersiapkan diri dengan baik.

“Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara.”

Sedangkan tugas pokok kepolisian yang termuat dalam Undang-undang Kepolisian No. 2 Tahun 2002 adalah Polri memiliki tugas sebagai aparat keamanan dan ketertiban masyarakat; sebagai aparat penegak hukum dan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Substansi tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat bersumber dari kewajiban umum kepolisian untuk menjamin keamanan umum. Sedangkan substansi tugas pokok menegakan hukum bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu lainnya.

Selanjutnya substansi tugas pokok polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bersumber dari kedudukan dan fungsi kepolisian sebagai bagian dari fungsi pemerintahan negara yang pada hakekatnya bersifat pelayanan publik yang termasuk dalam kewajiban umum kepolisian.

Baca Juga :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *